Bantu Tekan Kasus Stunting, Mahasiswa KKN-PMD Unram Lakukan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini di MAS Maraqitta'limat Al-Hamzar Belanting

Redaksi Media - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Universitas Mataram (Unram) mensosialisasikan pencegahan pernikahan dini di MAS Maraqitta'limat Al-Hamzar Belanting, Desa Belanting, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (17/01/2024).

Pernikahan di usia dini adalah salah satu variabel penyebab terjadi stunting, beberapa faktor sebabnya adalah kurang siapnya pasangan suami istri dibawah umur soal asupan gizi yang cukup semasa kehamilan, kematangan psikologis dan organ reproduksi, serta pengetahuan tentang pola asuh yang benar.

Kasus pernikahan anak usia dini di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih tinggi, salah satunya di Desa Belanting. Oleh karena itu mahasiswa KKN-PMD Unram melakukan kegiatan sosialisasi di sekolah yang ada di desa belanting terkait dampak pernikahan usia dini. Mahasiswa KKN-PMD Unram bekerja sama dengan pihak DP3AKB Kecamatan Sambelia untuk menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan usia dini.

Ada 2 orang utusan dari pihak DP3AKB Kecamatan untuk menjadi pemateri pada acara sosialisasi tersebut yaitu Dedy Irawan, S.Pd. dan Busrin, S.H. kegiatan sosialisasi dilaksanakan di MAS Maraqitta'limat Al-Hamzar Belanting dengan jumlah siswa siswi yang hadir 58 orang.

Tujuan mahasiswa KKN-PMD Universitas Mataram melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan usia dini adalah untuk memberikan edukasi terkait dampak, faktor resiko dari pernikahan usia dini guna mengurangi resiko terjadinya stunting. Selain itu memberikan motivasi untuk siswa-siswi MAS Maraqitta'limat Al-Hamzar Belanting untuk fokus meraih masa depannya, fokus mengejar cita-citanya.

Busrin selaku perwakilan DP3AKB Kecamatan Sambelia menyampaikan materi terkait usia ideal untuk menikah, menurut BKKBN usia ideal untuk menikah adalah minimal 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria. Sementara itu, undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Sementara itu, Irawan selaku pemateri kedua menyampaikan materi terkait pendewasaan usia pernikahan, dampak dari pernikahan dini, faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, penyebab stunting, dampak stunting, gejala stunting dan pencegahan stunting.

Kepala MAS Maraqitta'limat Al-Hamzar Belanting, Mustaan, S.Pd.I menyampaikan terima kasih kepada tim KKN-PMD Unram yang telah menginisiasikan kegiatan sosialisasi tersebut.

"Saya berterima kasih kepada adik-adik KKN-PMD Unram sudah mau melaksanakan kegiatan sosialisasi ini, semoga dengan kegiatan ini siswa siswi mendapatkan motivasi untuk melanjutkan kuliah seperti adik-adik KKN", ujar kepala sekolah.

Septian Dwi Ariana selaku Ketua KKN PMD Unram Desa Belanting juga menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah MAS Maraqitta'limat Al-Hamzar Belanting yang telah bersedia memberikan kesempatan kepada mahasiswa KKN-PMD Unram untuk melakukan sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan respon positif dan antusias yang tinggi dari para siswa maupun pihak sekolah. Mereka mengapresiasi upaya yang dilakukan dalam mencegah terjadinya pernikahan dini.



© 2023 PT. Selaparang Media Utama. All Rights Reserved