Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Polres Mataram, Ada Anak-Bapak yang Jadi Pengedar



Redaksi Media - Polres Mataram menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 115,57 gram pada hari Rabu (29/11). Sabu tersebut diperoleh dari penggerebekan yang terjadi pada 13 November 2023 sekitar pukul 18.00 wita di wilayah Kecamatan Sandubaya. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial RR (31) yang beralamat di Sandubaya, Kota Mataram.

Menurut IPDA Imamul Ahyar, Kanit II Sat Resnarkoba Polres Mataram, barang bukti sabu tersebut sudah dinyatakan positif mengandung metafatin oleh lab forensik Polda Bali. Barang bukti tersebut merupakan milik Kejaksaan Negeri Mataram yang kemudian dimusnahkan oleh polisi. “Nilai barang bukti tersebut sekitar ratusan juta, kalau diedarkan oleh pelaku”, kata IPDA Imamul Ahyar.

Selain RR, polisi juga menangkap tiga orang tersangka lainnya, yaitu TA (55), ASM (27), dan ZA (25) yang semuanya warga kecamatan Sandubaya. Mereka adalah anak dan bapak yang bekerja sama menjual sabu. “Pelaku baru pertama kali ditangkap kepolisian, sebagai penjual sekitar 1 bulan. Bersama dengan bapaknya, sementara barangnya dari anaknya dimusnahkan”, jelas IPDA Imamul Ahyar.

Polisi mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk upaya untuk menyelamatkan generasi muda dan tua dari bahaya narkoba. Pasalnya, pengguna narkoba tidak hanya berasal dari kalangan muda, tetapi juga ada yang sudah lanjut usia. Narkoba sangat berbahaya karena bisa membuat orang ketagihan setelah mencobanya sekali. “Ini barang informasi datangnya dari luar NTB yang akan diedarkan di wilayah hukum polres Mataram”, ucap IPDA Imamul Ahyar.

RR sendiri mengaku menjadi pengedar narkoba karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Dia mengklaim bisa mendapatkan Rp5 juta dalam seminggu, atau Rp20 juta dalam sebulan. Namun, kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

© 2023 PT. Selaparang Media Utama. All Rights Reserved