UU IKN Disahkan! Presiden Jokowi Jamin Insentif Bagi ASN

Sumber Foto: Bappenas

Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (3/10/2023).
 
UU ini akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk mempercepat pemindahan dan pembangunan IKN. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa ada 7 Fraksi yang menyetujui pengesahan RUU IKN.
 
Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan bahwa pembahasan UU IKN dianggap terlalu cepat dan terbentuknya Otorita IKN dinilai belum efektif bekerja secara maksimal. Sedangkan Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU IKN untuk disahkan menjadi UU.
 
Sementara itu, Menteri PPN dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan substansi UU IKN yang mencakup 8 poin utama.
 
"Dari 9 Fraksi di DPR RI, 7 menyatakan bulat yang 1 dari Fraksi Demokrat menyatakan dengan persyaratan tapi intinya akhirnya menyetujui dan yang terakhir adalah dari Fraksi PKS yang menolak," ungkap Suharso Monoarfa.
 
Dilokasi yang berbeda, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan Insentif bagi ASN bersedia dipindahkan ke IKN. Hal itu disampaikan Presiden dalam Rakernas KORPRI di Jakarta Utara pada Selasa (3/10/2023).
 
Presiden Jokowi menjelaskan perlunya pemindahan Ibu Kota karena kondisi pulau Jawa yang sudah padat sehingga ASN menjadi plopor untuk pindah ke IKN, dimana Insentif telah disiapkan. Bila tanpa insentif, proses pemindahan akan berjalan alot. 
 
Sumber Foto: KemenPAN-RB
"Untuk memulainya disana, perlu yang namanya ASN pindah, ini adalah masa depan baru dan sudah disiapkan Insentif. Kalau tidak ada ini pasti alot, jadi kalau ada Insentif kan beda. Rumah dinas juga ada, rumah tapak maupun apartemen ada, biaya pindah juga diberikan untuk suami istri dan anak, ada tunjangan kemahalan dan fasilitas-fasilitas lainnya," ungkap Presiden Jokowi dalam Rakernas KORPRI Tahun 2023.
 
Pemindahan Ibu Kota Negara akan dilakukan mulai tahun 2024. Pemindahan dilakukan bertahap hingga tahun 2045. IKN baru akan mencapai Ibu Kota Negara setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemindahan Ibu Kota Negara.

© 2023 PT. Selaparang Media Utama. All Rights Reserved