Guru Agama di Sumbawa Dipolisikan Gara-gara Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Muridnya, Wali Murid Minta Rp 50 JT Sebagai Uang Damai

sumber video: Instagram @media.lombok


REDAKSIMEDIALOMBOK.COM - Kasus guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang dilaporkan ke polisi oleh salah satu wali siswa di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), masih terus bergulir. Guru honorer bernama Akbar Sorasa itu diduga melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya yang berinisial R. Akibatnya, R mengalami luka robek di bibirnya.


Akbar mengaku tidak bermaksud menyakiti R, melainkan hanya ingin menegur dan mengingatkan agar tidak mengganggu teman-temannya saat pembelajaran berlangsung. Namun, R merasa tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan didampingi orang tuanya.


Pihak sekolah telah mencoba melakukan mediasi antara Akbar dan orang tua R, namun tidak berhasil mencapai kesepakatan damai. Orang tua R menuntut Akbar membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta, sementara Akbar hanya mampu memberikan Rp 5 juta.


Hal ini membuat puluhan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) KSB merasa geram dan bersolidaritas dengan Akbar. Mereka menilai tuntutan orang tua R tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.


Untuk menyuarakan aspirasinya, PGRI dan AGPAII KSB menggelar audiensi dengan DPRD KSB pada Senin (2/10/2023). Mereka meminta DPRD KSB untuk turut membantu menyelesaikan kasus ini secara adil dan bijaksana. Mereka juga meminta agar DPRD KSB mengawal proses hukum yang sedang berlangsung di meja hijau.


Wakil Ketua DPRD KSB, Merliza, S.Sos.I, MM, yang menerima perwakilan PGRI dan AGPAII KSB, menyatakan dukungan morilnya kepada Akbar dan rekan-rekannya. Ia mengatakan bahwa DPRD KSB akan membahas kasus ini secara kelembagaan dalam waktu dua hari dan memberikan respons yang sesuai.

© 2023 PT. Selaparang Media Utama. All Rights Reserved