Redaksi Media - Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dalam aspek keamanan pangan.
Perjanjian tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara kedua institusi yang diteken pada 23 Januari 2025. Dalam kerja sama ini, kedua pihak sepakat menggunakan skema swakelola tipe dua sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
Dadan menjelaskan, perjanjian ini disusun sebagai pedoman bagi kedua lembaga dalam menjalankan tugas masing-masing "Tujuannya untuk meningkatkan komitmen dan sinergitas dalam mendukung keamanan pangan program MBG, sehingga dapat mewujudkan generasi sehat, cerdas, dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya, Rabu (6/5).
Dia menekankan bahwa aspek keamanan pangan menjadi prioritas utama dalam implementasi program "Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan dalam program ini telah melalui proses pengawasan dan pengujian yang ketat, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat," lanjut Dadan.
Menurutnya, kolaborasi dengan BPOM akan memperkuat sistem pengawasan dari hulu hingga hilir. "Sinergi ini penting agar pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berbasis uji laboratorium dan standar keamanan pangan yang terukur," kata Dadan.
Dalam dokumen kerja sama, ruang lingkup kolaborasi meliputi penyusunan metode analisis pengujian pangan pelaksanaan pengawasan dan pengujian makanan, hingga tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut.
Melalui penandatanganan PKS ini, BPOM dan BGN berharap dapat terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung keberhasilan implementasi Program Makan Bergizi Gratis secara nasional. Kerja sama tersebut bermuara pada satu tujuan, yaitu mewujudkan generasi sehat, cerdas, dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
