Kontroversi Kasus Guru PAI di SMKN 1 Taliwang: Perlindungan Guru atau Siswa?

Ilustrasi kekerasan dalam dunia pendidikan



REDAKSIMEDIALOMBOK.COM - Kasus guru PAI yang dipolisikan oleh orang tua siswa di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Besar (KSB), menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian orang mengecam tindakan guru yang dianggap kelewat batas dalam menegur siswa. Sebagian lagi membela guru yang dianggap hanya ingin mendisiplinkan siswa.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah tuntutan ganti rugi sebesar Rp 50 juta yang diajukan oleh orang tua siswa kepada guru. Tuntutan ini dinilai tidak masuk akal dan tidak proporsional dengan kerugian yang dialami oleh siswa. Apalagi, guru yang bersangkutan adalah guru honorer yang tentunya tidak memiliki penghasilan besar.

Beberapa warganet bahkan menuding bahwa orang tua siswa memiliki motif lain selain mencari keadilan. Misalnya, @bulqis76 menulis, "Di tegur ati di pukul sama guru di sekolah itu hal yg wajar,asalkan anak tidak parah,Tampa guru anak ibu mau jadi apa.mikir" Bu kalau mau meras,,,,jgn sampe anak ibu dan satu keluarga ibu tidak terima di semua sekolah😕😕".

 @zfsalsaadell berkomentar, "Kemungkinan mamanya butuh modal buat beli skincare soalnya tidak diksih uang sma suaminya makanya minta uang tuntutan segitu". @er_langga56 menyatakan, "Saya aja yang di pukul sama bambu nggak pernah kasih tau orang tua".

Dari komentar warganet diatas menunjukkan bahwa masih ada pandangan yang menganggap kekerasan dalam pendidikan sebagai hal lumrah atau biasa. Padahal, kekerasan dalam pendidikan, itu termasuk pelanggaran hak asasi manusia dan pelakunya harus ditindak. Sebab bisa merusak mental dan psikologis siswa.

Di sisi lain, kasus ini juga memunculkan persoalan tentang perlindungan guru saat menjalankan tugasnya. Guru adalah profesi yang sangat mulia dan berperan penting dalam membentuk karakter dan potensi siswa. Guru juga harus mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian kerja dari pemerintah dan masyarakat.

Namun, nyatanya, banyak guru yang menghadapi kesulitan dan tantangan dalam melaksanakan tugasnya. Misalnya, guru honorer yang belum menjadi PNS dan harus mengandalkan BOS atau sumbangan orang tua siswa. Guru honorer juga rentan terhadap intimidasi dan ancaman dari berbagai pihak, termasuk orang tua siswa.

Oleh karena itu, kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mereformasi sistem pendidikan di Indonesia. Agar kasus yang sama tidak terulang lagi.

© 2023 PT. Selaparang Media Utama. All Rights Reserved