DPR RI Resmi Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang di Rapat Paripurna

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI (Sumber Foto: Kementerian PAN-RB)
 
Redaksi Media - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (3/10/2023).

 
Pengesahan RUU ASN ini dihadiri langsung oleh perwakilan pemerintah yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Ada beberapa juga jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.
 
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta wakil lainnya, yakni Rachmad Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.
 
"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Sufmi Dasco Ahmad kepada anggota DPR RI.
 
"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.
 
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, menyebutkan terdapat 8 fraksi yang menyetujui pengesahan Revisi UU ASN ini. Diantaranya PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Sementara fraksi PKS tidak menyetujui perubahan tersebut. Doli menyebutkan, pengesahan UU ini memiliki beberapa catatan. 
 
"UU ASN ini jadi payung untuk selesaikan persoalan tenaga honorer yang penataanya paling lambat Desember 2024. Namun, tahapannya harus mulai ditata saat ini," kata Doli.
 
Dia pun telah mengagendakan pertemuan dengan Menteri PAN-RB untuk membahas hal ini. Dia juga menegaskan tidak akan ada penghapusan tenaga honorer dalam waktu dekat.
 
Kemudian, dengan disahkannya UU ASN ini, penataan non-ASN diharapkan segera diselesaikan. Dalam hal ini,  Menteri PAN-RB mengklaim sudah menyiapkan beberapa sknario yang akan menjadi titik temu.

 


 


© 2023 PT. Selaparang Media Utama. All Rights Reserved