Tok! Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Sebanyak 27 Hari

Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Wamen Kemenag Saiful Rahmat Dasuki. (Sumber Foto: Dokumen Kemenko PMK)
 
Pemerintah menetapkan 27 hari libur di tahun 2024 yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari untuk cuti bersama.
 
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 3 Menteri yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Tahun 2024.
 
Pengumuman mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Beersama Tahun 2024, dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, di Kantor Kemenko PMK, Selasa, (12/9/2023).
 
Menko PMK menambahkan, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967.
 
"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024", jelasnya.

© 2023 PT. Selaparang Media Utama. All Rights Reserved