Satpol PP dan Bea Cukai Gencar Tertibkan Rokok Ilegal di Lombok Timur

Satpol PP Menyita Rokok IIega


Redaksi Media - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur bersama Bea Cukai rutin melakukan penertiban rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Dari hasil penertiban yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 144.000 batang rokok ilegal dan beberapa tembakau iris yang diperjualbelikan.

Maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat saat ini cukup menjadi perhatian pemerintah daerah. Pasalnya, rokok ilegal menyebabkan kerugian pada negara karena tidak membayar Bea Cukai dalam kemasan rokok tersebut. Sehingga, pemerintah daerah melalui Satpol PP rutin melakukan penertiban di masing-masing kecamatan sekaligus mensosialisasikan larangan penjualan rokok ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lombok Timur, Abdullah Purwadi, mengaku pada tahun ini ditargetkan minimal mampu menertibkan 9.000 batang dalam sekali operasi. Berdasarkan hasil penertiban yang dilakukan selama empat kali operasi, pihaknya berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di beberapa kecamatan di Lombok Timur seperti Suela, Selong, Sikur, dan Masbagik

"Kami sudah melaksanakan empat kali kegiatan operasi. Dari hasil operasi yang telah kami laksanakan itu, kami mendapatkan lumayan untuk barang bukti rokok-rokok yang tidak mempunyai cukai. Untuk kegiatan operasi yang satu, dua, dan ketiga itu kami sudah berhasil mengamankan 52.000 batang dan operasi yang terakhir yang keempat kemarin itu kami sudah mengamankan 92.000 batang. Jadi dari hasil yang kami laksanakan memang sudah kami laksanakan di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Timur," ujar Abdullah Purwadi.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini diakuinya tidak lepas dari dampak kenaikan harga rokok konvensional sehingga banyak dari masyarakat beralih ke rokok ilegal yang relatif lebih murah. Selain itu, minimnya pengetahuan terkait larangan rokok ilegal beredar ini juga menjadi pendorong peredaran rokok ilegal tersebut.

Untuk saat ini, pihak Satpol PP hanya memberikan teguran dan mengamankan rokok ilegal yang dijual pedagang. Selain itu, pihaknya juga tidak lupa memberikan sosialisasi sekaligus pemasangan stiker himbauan di masing-masing kios yang terjaring operasi.

"Kami hanya memberikan teguran kepada pedagang-pedagang yang menjual rokok ilegal dan kami amankan barang buktinya. Kami juga memberikan sosialisasi kepada mereka agar tidak menjual lagi rokok ilegal karena itu merugikan negara dan juga merugikan kesehatan masyarakat. Kami juga memasang stiker himbauan di kios-kios mereka agar tidak menjual lagi rokok ilegal," tutur Abdullah Purwadi.

Ia berharap dengan adanya penertiban dan sosialisasi ini dapat menekan peredaran rokok ilegal di Lombok Timur. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal karena selain merugikan negara juga berbahaya bagi kesehatan.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal karena itu merugikan negara dan juga berbahaya bagi kesehatan kita semua," pungkas Abdullah Purwadi.

Sumber: Selaparang Parang TV


© 2023 PT. Selaparang Media Utama. All Rights Reserved