Mario Dandi Tetap Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Tolak Banding

Mario Dandi Tetap Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Tolak Banding
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Mario Dandy Satrio

REDAKSIMEDIALOMBOK.COM - Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Mario Dandy Satrio. Mario Dandi tetap divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.


Selain menolak banding Mario Dandi, hakim juga meminta Mario Dandy tetap harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada David Ozora. Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap korban. Nasib yang sama juga dialami terpidana lainnya, Shen Lukas. Majelis hakim juga menolak banding Shen Lukas, sehingga Shen Lukas tetap harus dihukum penjara selama 5 tahun.


Sidang banding ini tidak dihadiri oleh Mario Dandy maupun Shen Lukas. Pengacara Mario Dandi mengaku akan pikir-pikir untuk melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung.


Perlu diketahui, kasus penganiyaan Mario Dandily terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 dengan motif bales dendam karena AGH alias AG pacarnya Mario Dandy Diduga pernah melakukan persetubuhan dengan David.


David Ozora adalah anak dari Jonathan Latumahina, salah satu pengurus pusat Gerakan Pemuda Ansor. David adalah seorang mualaf yang pernah belajar di pesantren dan menjadi pengajar ngaji.


Mario Dandy adalah anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.


© 2023 PT. Selaparang Media Utama. All Rights Reserved